Rabu, 29 Februari 2012

Resimen Mahasiswa bukanlah Organisasi Kemiliteran

Oleh. Rahmatullah
Kepala Urusan Khusus
Satmenwa 811 "Wira Cakti Yudha"
Hampir dalam setiap Negara, peranan pemuda sangatlah menentukan pada setiap bidang maupun sektor. Demikian pula di Negara kita Indonesia, peranan pemuda sangatlah menonjol, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan, peranan dan kepeloporan pemuda dapat kita lihat antara lain dengan berdirinya perkumpulan Boedi Oetomo pada tahun 1908 yang sebagian besar para pendiri dan pendukungnya adalah para pemuda, pelajar dan mahasiswa, demikian pula pada saat dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928, bahkan pada saat rovolusi fisik pun dalam rangka merebut kemerdekaan, para pemuda, pelajar dan mahasiswa dengan rela meninggalkan bangku sekolahnya untuk mengangkat senjata yang kemudian dikenal dengan sebutan Tentara Pelajar (TP). Semua itu mereka karena adanya jiwa dan semangat cinta tanah air serta sikap kepeloporan inilah yang juga melandasi sikap dan perjuangan serta pengabdian Resimen Mahasiswa (Menwa) kepada bangsa dan Negara.
Ketika kita melihat sekilas tentang Resimen Mahasiswa (Menwa), kita akan berpendapat dan beranggapan bahwa Resimen Mahasiswa adalah organisasi kemiliteran. Itu semua bisa dilihat dari sisi sistem orgasasi yang ada dalam Resimen Mahasiswa, pendidikan yang ada di Resimen Mahasiswa, dsb. Tetapi anggapan tersebut salah, Resimen Mahasiswa bukanlah organisasi kemiliteran ataupun organisasi semi militer. Resimen Mahasiswa sama halnya dengan organisasi-organisasi yang ada didalam suatu Perguruan Tinggi. Tidak ada perbedaan dan tidak pernah dibedakan antara Resimen Mahasiswa dengan organisasi-organisasi lainnya. Resimen Mahasiswa adalah suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah, yang merupakan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan keikutsertaan dalam upaya bela negara dan penguatan ketahanan nasional.
Pada masa reformasi yang salah satu agendanya adalah penghapusan Dwi Fungsi TNI, berimbas pada keberadaan Resimen Mahasiswa Indonesia, karena Menwa dianggap merupakan perpanjangan tangan TNI di lingkungan perguruan tinggi. Kemudian muncul tuntutan pembubaran Menwa di berbagai perguruan tinggi pada awal tahun 2000, namun Menwa tetap eksis hingga sekarang. Menyikapi tuntutan tersebut, para Pimpinan Menwa di berbagai daerah baik Komandan Satuan maupun Kepala Staf Resimen Mahasiswa mengadakan berbagai koordinasi tingkat regional dan nasional, antara lain dilaksanakan di Bandung, Yogyakarta, Bali dan Jakarta. Para Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan yang dikoordinasikan oleh Dirmawa Ditjen Dikti Depdiknas juga membentuk tim untuk membahas masalah Menwa dan mengadakan pertemuan di Yogyakarta, Jakarta dan terakhir di Makassar pada awal sampai pertengahan tahun 2000.
Pada akhir September 2000 diadakan Rapat Koordinasi antara tim PR III Bidang Kemahasiswaan dengan seluruh Kepala Staf Resimen Mahasiswa se-Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur yang menghasilkan rancangan Keputusan Bersama 3 Menteri (Menhan, Mendiknas dan Mendagri) yang baru.
Pada tanggal 11 Oktober 2000 diterbitkan Keputusan Bersama Menhan, Mendiknas dan Mendagri & OtdaNomor: KB/14/M/X/2000, Nomor: 6/U/KB/2000 dan Nomor: 39 A Tahun 2000 tanggal 11 Oktober 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Sebagai penjabaran ketentuan dari KB 3 Menteri tersebut, dikeluarkan serangkaian surat dari Dirjen terkait dari 3 Departemen Pembina, yakni: Surat Mendagri & Otda RI Nomor: 188.42/2764/SJ tanggal 23 Nopember 2000 tentang Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Surat Edaran Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor: 212/D/T/2001 tanggal 19 Januari 2001 tentang Tindakan Keputusan Bersama Tiga Menteri, Surat Telegram Dirjen Sundaman Dephan RI Nomor: ST/02/I/2001 tanggal 23 Januari 2001 tentang Kedudukan Resimen Mahasiswa, Surat Telegram Dirjen Sundaman Dephan RI Nomor: ST/03/2001 tanggal 9 Februari 2001, Surat Telegram Dirjen Pothan Dephan RI Nomor: ST/06/2001 tanggal 18 Juli 2001 dan Surat Dirjen Kesbangpol Depdagri RI Nomor: 340/294.D.III tanggal 28 Januari 2002.
Tujuan dibentuknya Resimen Mahasiswa sebagaimana hasi Keputusan Forum Silaturrahmi Kepala Staf Resimen se-Indonesia pada tanggal 23 s.d 25 Februari 2001 di Bali adalah:
1. Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga Negara dalam usaha pembelaan Negara.
2. Mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki sikap disiplin, wawasan kebangsaan, menanamkan dasar-dasar kepemimipinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional.
3. Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam bela Negara dan usaha pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu kepada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dengan demikian, dapat ditarik garis terang bahwasanya Resimen Mahasiswa bukanlah Organisasi kemiliteram ataupun organisasi semi militer. Resimen Mahasiswa Indonesia sebagai salah satu wadah yang berperan dalam membentuk jiwa dan karakter generasi bangsa yang handal, berwawasan kebangsaan, penuh kreativitas dan dedikasi untuk menyongsong hari depan yang lebih baik. Kesadaran belanegara lebih terfokus dan bersifat universal serta penerapannya lebih fleksibel sesuai kepentingan Nasional dan perkembangan jaman yang berorientasi pada kepentingan, kebutuhan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat, sehingga terwujud warga negara Indonesia yang memiliki kesadaran bela negara, berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar