Sebenarnya narkoba adalah obat tetapi penyalahgunaan narkoba akan diberi sangsi. Kebanyakan penduduk dunia ini adalah ABG yaitu peralihan menuju dewasa dari anak-anak. Sebagai contoh perhatikan alur interaksi berikut:
Pergaulan, pakaian mulai aneh-aneh, online, ngajak jalan (nge-date), pengen megang, free sex, akhirnya keblablasan, Sirkuit Imola
Begitulah kebanyakan interaksi yang digunakan oleh ABG zaman sekarang yang didukung oleh penyalahgunaan narkoba. Ada beberapa istilah kepanjangan dari narkoba salah satunya yang dicetuskan oleh AA Gym ulama’ tekenal di Indonesia menyatakan bahwa NARKOBA, Negara Akan Runtuh Kalau Orang Buta Agama dan Musisi Terkenal Alm. Mbah Surip menyatakan NARKOBA.
Nnggrogotin otak
Ancurin badan
Rusakkan mental
Korbankan masa depan
Operin penyakit
Bangkrutin dompet
Ayo kita perangi!
Sedikit membahas tentang sejarah obat-obatan ini dulu 2000 SM di Samaria ditemukan opium (papavor somivenum) berwarna merah, ditemukan di India berwarna ungu dan di Asia berwrna kuning (warna bunga). Mulai masuk di Indonesia abad 17 yang dibawa oleh Belanda. Di Batavia terdapat pabrik resmi opium di Jogja terdapat koperasi opium.
Secara umum, narkoba merupakan bahan yang dapat mengubah cara tubuh dan akal berfungsi. Segala narkoba, apakah yang sah atau yang terlarang, dapat mengakibatkan bahaya. Narkoba sah termasuk alkohol, tembakau, kafeina dan obat. Beberapa narkoba terlarang mempunyai pembatasan yang menjadikan penjualan atau penggunaannya terlarang. Misalnya, dilarang menyuplai alkohol atau tembakau kepada orang di bawah usia 18 tahun. Narkoba terlarang termasuk mariyuana, ekstasi dan amfetamina. Beberapa bahan, misalnya aerosol, perekat tertentu dan bensin, dapat mengakibatkan keracunan sewaktu uap, semprotan atau gas terisap. Ini dapat berbahaya sekali.
Narkoba sebelumnya dikenal dengan istilah:
NAZA: Narkotika dan Zat Adiktif
NAPZA: Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif
Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan bahaya lainnya) adalah zat yang berasal dari tanaman/sintesis yang menyebabkan mengurangi rasa nyeri, menghilankan kesadaran, penurunan daya ingat dapat menyebabkan ketergantungan yang dibedakan dengan golongan.
1. Narkotika
Contoh golongan ini adalah
- Ganja atau dikenal dengan nama ilmiah marijuana mempunyai cirri daunnya bersirip berjumlah ganjil (menjari). Jika mengkonsumsi ganja orangnya suka bengong.
- Heroin, bentuknya serbuk seperti bedak, biasa dikenal dengan nama putaw jenis kelas 3 (kw 3) kalau menkonsumsi putaw ini maka orangnya akan sakaw.
- Extacy, bentuknya pil dengan berbagai gambar timbul di bagian tengah dan gambar tersebut bukan logo perusahaan yang biasa kita jumpai pada obat-obat jenis pil di apotik. Kalau menkonsumsi pil ini maka cairan tubuh lama kelamaan akan habis dan akan menyebabkab pmbuluh darah menyempit.
- Shabu, tidak berwarna, tidak bau dan bentuknya kristal seperti gula batu.
Ada pula jenis narkotoka yang biasanya masih digunakan dalam bidang medis (dengan ijin dan pengawasan dokter) yaitu:
· Morfin, subutex dan petidium: untuk terapi penyakit jantung
· Codein: untuk terapi penyakit batuk
2. Psikotropika
Golongan ini sangat berbahaya karena yang diserang adalh langsung ke otak (flunitazepam) contoh kokain, dan terdapat pula obat yang berkhasiat sebagai psikoaktif (Diazepam/alprazol yaitu untuk obat anti stres)
3. Bahan bahaya lain
Yang termasuk bahan bahay lain ini adalah bahan yang bepengaruh terhadap psikoaktif contohnya tembakau, miras, lem, aseton dan bensin
Ketika ada barang pasti ada tempat untuk pembelian dan penjualan atau istilah kerenya tempat transaksi diantaranya di jalan, café, diskotik, WC dan lain-lain. Penyakit HIV atau AIDS ini bisa juga gara-gara narkoba dengan media penularan suntik. Di Indonesia, kasus HIV/AIDS melalui transmisi narkoba suntikan meningkat secara drastis. Apabila tahun 2001 angka kasus infeksi HIV yang melalui narkoba suntikan sebesar 1%, maka pada tahun 2001 menjadi 19%, dan terus meningkat sekitar 40-50% pada tahun 2003. Narkoba di Indonesia, secara umum, mereka yang terlibat kasus narkoba di Indonesia sebagian besar adalah WNI (98%), dari berbagai profesi, termasuk PNS (0.73%), mahasiswa (4.74%), pelajar (3.36%) dan pengangguran (32.90%).
Sebagian mereka masih berada di bangku sekolah menengah atas dan mahasiswa tingkat pertama.
1. Berumur antara 15 dan 24 tahun,
2. 80% laki-laki dan 20% perempuan
Tanda-tanda orang yang menkonsumsi narkoba
a. Jalan sempoyongan
b. Pelo
c. Agresif
d. Apatis
e. Hidung berair
f. Malas mandi
Tanda-tanda pecandu:
a. Menyendiri
b. Pergaulan berubah
c. Aktivitas kacau
d. Niat belajar turun
e. Prestasi menurun
f. Tidak kerja PR
g. Pola tidur berubah
h. Suka bergadang
i. Sulit dibagunkan
j. Suka bepergian
k. Ngomong sendiri
l. Menghindari pertemuan dengan keluarga
m. Sering berbohong
n. Sering minta uang.
Terdapat bebrapa alasan mengapa mereka menggunakan narkoba:
Mereka yang ingin mengalami pengalaman baru (experience seekers);
Mereka yang bermaksud menjauhi atau mengelakkan realita hidup (the oblivion seekers);
Mereka yang ingin mengubah kepribadiannya (personality change).
Teori Penyalahgunaan Narkoba
a. Teori Biologis (strukutur otak yang mentoleransi penggunaan obat yang berfungsi untuk menghilangkan gejala anxiety
b. Teori Psikologis (psikologi perkembangan)
c. Teori Psikoanalisa (narkoba sebagai faktor pengganti kepuasan, adanya dorongan bawah sadar yang tidak dapat dikontrol)
d. Teori Perilaku (penguat utama, penguat negatif, penguat sekunder, penguat negatif sekunder).
e. Teori Psikiatri (penderita narkoba karena gangguan kepribadian)
f. Teori Sosiologi (adanya hubungan antara kejahatan dengan perilaku sosial).
Tahapan Pengguna Narkoba.
Orang yang dalam keadaan tak memakai narkoba (abtinence);
Tahap coba-coba (experimen user);
Pemakaian narkoba sebagai bagian dari kegiatan rekreasi atau pesta (social user);
Pemakaian narkoba secara teratur (habitual user);
Pemakai yang merasa tergantung dengan norkoba (addict). Pada tahap ini, secara psikologis penggunanya merasa sulit terlepas dari narkoba;
Pemakai yang sudah tergantung dengan narkoba (h-c addict/dependent). Pada tahap ini, secara fisik dan psikologis sang pecandu sudah sulit melepaskan diri dari ketergantungannya mengonsumsi narkoba.
Kejahatan Narkoba.
a. Sejarah Pengaturan Narkoba di Indonesia.
b. UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
c. UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar